Beranda | Artikel
Menangguhkan Penerapan Syariat Islam
Selasa, 6 Maret 2012

Pertanyaan:
Apakah penerapan hukum baik itu hukum-hukum syariat islam ataupun hukum-hukum yang berkaitan dengan muamalah boleh ditangguhkan sampai seluruh kaum muslimin memahami akidah yang benar?

Jawaban:

Menangguhkan Penerapan Syariat Islam

Ini adalah suatu kesalahan, karena penerapan hukum-hukum Islam adalah tugas daulah Islam. Jika pertanyaan di atas diajukan ketika Daulah Islamiyah sudah berdiri, maka jawabannya adalah: Tidak boleh menangguhkan hukum-hukum syariat, walaupun masalah termasuk furuu’ (cabang) selama dimungkinkan penerapan dan pelaksanaannya.

Oleh sebab itu, dakwah yang kita serukan adalah dakwah kepada Al Kitab dan sunah, bukan dakwah kepada akidah saja. Akan tetapi perhatian kita terhadap pemurnian akidah lebih banyak porsinya daripada dakwah yang lain.

Sumber: Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Doa Untuk Mayat Perempuan, Cara Menghadapi Bully Menurut Islam, Nasab Nabi Muhammad, Arti Ummul Qur An, Literan Beras, Apakah Shalat Gerhana Wajib

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10262-menangguhkan-penerapan-syariat-islam.html